Dalam struktur pemerintahan daerah, Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.
1. Kepala Badan
Kepala Badan adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang di
lingkungan Badan yang dipimpinnya,
Tugas utama seorang kepala Badan meliputi perencanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
program dan kegiatan yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah (Bupati).
Sebagai penanggung jawab utama, kepala Badan harus memastikan bahwa
kebijakan dan program yang direncanakan dapat berjalan efektif, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat.
2. Sekretaris Badan
Sekretaris Badan adalah pejabat yang bertugas mendampingi kepala Badan dalam melaksanakan administrasi
dan tata kelola di lingkungan Badan. Sekretaris ini berfungsi sebagai koordinator yang mengatur kelancaran operasional,
termasuk urusan kepegawaian, keuangan, dan pelayanan administrasi lainnya. Selain itu, sekretaris bertanggung jawab
dalam menyusun dan mengkoordinasikan rencana kerja perangkat daerah, melakukan evaluasi, serta memberikan
dukungan administratif agar tugas dan program dapat berjalan sesuai ketentuan.
Berikut adalah daftar Kepala dan Sekretaris di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Timeline Pimpinan Badan